Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pertanahan menggelar Sosialisasi Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim dan Keuchik se-Aceh Besar di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum’at (10/03/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut dibuka oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Ir Makmun MT. Dalam sambutannya, Makmun mengatakan, batas wilayah merupakan sebuah syarat sebuah desa, sehingga jika tidak jelas batas wilayah maka dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari. “Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim dan Keuchik sebagai pemerintah di wilayahnya penting, sebgai upaya unuk untuk mengetahui prinsip dasar dan bagaimana menyelesaikan persoalan pertanahan,” katanya.
Ia melanjutkan proses penetapan dan penyelesaian batas wilayah harus mempertimbangkan faktor yuridis dan historis, artinya harus melihat masyarakat secara partisipatif. “Jika terjadi persoalan, libatkan masyarakat secara partisipatif dan utamakan mediasi,” ujar Makmun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Aliyadi, SPI MM mengatakan, sosialisasi dan pembinaan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan terkait Informasi peraturan yang berlaku, dalam mewujudkan aparatur gampong yang profesional mendukung pelayanan pertanahan bagi masyarakat, dan tata cara penyelesaian sengketa lahan. “Aparatur gampong harus memiliki pengetahuan terkait pelayanan Pertanahan serta proses penyelesaian konflik, jika terjadi sengketa lahan,” ujar Aliyadi.
Sosialisasi dan pembinaan bagi Imuem Mukim dan keuchik tersebut melibatkan Kanwil BPN Aceh Teuku Fitra Mulia SH MH dan Miswar dari unsur Dinas Pertanahan Aceh.
Sekretaris Gampong Reuhat Tuha Kecamatan Sukamakmur Heriyandi S.Pd usai mengikuti pembinaan tersebut mengaku mendapatkan pengetahuan baru terkait permasalahan-permasalahan yang berpotensi terjadi tentang Pertanahan, peraturan yang berlaku serta upaya penyelesaian konflik Pertanahan. “Banyak pengetahuan baru terkait potensi konflik, peraturan terkait Pertanahan dan upaya penyelesaian konflik jika terjadi sengketa dalam masyarakat,” pungkas Heri. (**)
Discussion about this post