Simeulue – Merasa dicemarkan nama baik dan profesinya sebagai wartawan dilecehkan, Asmadi resmi melaporkan mantan Kepala Desa Ganting berinisial (YS) Ke Polres Simeulue.
Pelaporan YS diketahui berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/95/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 16 Oktober 2023 pukul 14 : 42 WIB, bertempat di kantor kepolisian setempat.
Asmadi telah melaporkan YS terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Dan Atau PASAL 27 AYAT (3) Juncto PASAL 45 AYAT (3) UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG ITE SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK yang terjadi di JL GANTING, RT 000, RW 000, TITIK KOORDINAT – , GANTING, SIMEULUE TIMUR , KABUPATEN SIMEULUE ,ACEH, 14-10-2023 0859. WIB.
Pada media ini, Asmadi menceritakan kronologi kejadian hingga ia memutuskan untuk memperkarakan kasus tersebut pada pihak berwajib.
Kejadian itu berawal saat Ia melihat grup WhatsApp kabar Simeulue tentang berita yang diduga mencemarkan nama baiknya pada salah satu media online.
“Isi berita tersebut mendramatisir bahwa saya melakukan intimidasi terhadap sejumlah saksi, baik kepada siswa maupun kepada guru dengan bahasa dia memiliki kedekatan dengan pejabat dan juga seorang wartawan sehingga seakan akan memiliki wewenang untuk melakukan intervensi sesuka hati padahal semua itu tidak pernah saya lakukan dan fitnah belaka,” tegas Asmadi dengan nada tinggi.
Selain itu, menurut Asmadi profesinya sebagai wartawan juga dilecehkan dan dituduh dekat dengan Pemerintah, sehingga memiliki kewenangan intervensi sesuka hati.
Atas dasar itu, Asmadi merasa dirugikan dan dicemarkam nama baiknya sehingga dia memutuskan melaporkan YS ke Polres Simeulue untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik. Kita serahkan ke penegak hukum karena lebih berwewenang untuk menangani hal ini,” pungkasnya.
Dia mengatakan terkait pencemaran nama baiknya untuk saat ini baru satu orang yang dilaporkannya ke polres Simeulue dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain.
Asmadi juga membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak pelapor.
“Jadi di situ saya tidak melakukan kekerasan terhadap anak pelapor, tapi saya menasehati dengan nada suara agak keras dan saya tidak ada bilang saya potong leher segala macam,” ucapnya.
Dalam kasus sebut Asmadi antara anaknya dan anak pelapor tidak terjadi perkelahian. Akan Tetapi justru anaknya yang menjadi korban perundungan dari anak pelapor.
Asmadi menjelaskan, perundungan yang dilakukan oleh anak pelapor terhadap anaknya bukan pertama kali terjadi. Melainkan sudah berulang kali dan sudah pernah diselesaikan oleh pihak sekolah .
“Perundungan yang dilakukan terhadap anaknya itu bukan sekali dua kali, bahkan sudah lima kali dilakukan dengan yang ini. Empat kali sudah diselesaikan di pihak sekolah dan satu kali pada hari itu. Dan itu murni Perundungan, bukan perkelahian seperti yang dilaporkan,” ujarnya.
“Seharusnya bukan mereka yang jadi pihak korban. Tapi anak saya yang korban itu,” tegas Asmadi melanjutkan.
Selain itu, Asmadi mengaku saat ini dirinya sudah melakukan pelaporan ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Simeulue terkait masalah perundungan yang dialami anaknya itu.
“Terkait perundungan ini Sekarang kan sudah saya laporkan ke pihak dinas, bagaimana hasilnya kita tunggu, kalau tidak selesai baru kita menentukan langkah selanjutnya tidak tertutup kemungkinan melalui jalur hukum,”ungkap Asmadi.
Discussion about this post