Lhokseumawe – Oknum polisi di Aceh, Aipda TMI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Kota Lhokseumawe, MH (33). Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
“Kita tetap taat azas di mana semua orang sama di mata hukum. Jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun terlapor oknum polisi yang ini bertugas di Polres Gayo Lues,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim kepada wartawan, Senin (15/10/2023).
Korban MH diduga dianiaya menggunakan linggis di salah satu lokasi di Kota Lhokseumawe. Ada dua orang pelaku yang disebut menganiaya korban. Pelaku dan korban disebut masih ada hubungan keluarga.
Menurut Ibrahim, polisi telah memeriksa MH serta melakukan visum terhadap korban. Polisi juga akan memintai keterangan sejumlah saksi di antaranya abang kandung korban dan orang yang melihat kejadian tersebut.
“Tapi ada saksi yang sudah kita panggil namun belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemanggilan kedua. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” jelas Ibrahim.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Belum diketahui motif pelaku menganiaya korban.
“Kasus ini sudah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tahapan penanganan perkaranya sedang berjalan,” ujar Ibrahim.
Sumber : Detik.com
Discussion about this post