Simeulue – Jajaran Polisi Resort (Polres) berhasil membongkar sindikat pencurian batre tower dan minyak solar milik PT. Telkomsel.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, SIK, MH, di dampingi Wakapolres, Kompol, Arifin Tampu Bolon, Kadis Kominsa Misrahudin, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Polres setempat Rabu, (18/10/23)
Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, SIK, MH menceritakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga pada Senin, 16 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 Wib.
Dimana, ada dugaan Tindak Pidana Pencurian Minyak Solar di Jaringan Tower milik PT. Telkomsel berada Desa Kahad Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan Informasi tersebut Tim Resmob bersama Tim Reskrim Polres Simeulue melakukan Penyelidikan dan sekira Pukul 03.00 Wib berhasil meringkus pelaku inisial YV di Desa Simpang Abail, Kecamatan Teupah Tengah
Sementara, ditempat terpisah, sekira Pukul 05.30 WIB, Pihak Anggota Sat Reskrim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AP di Desa Suka Buluh, dan Penangkapan terhadap pelaku inisial NA di tangan pelaku Telah mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Becak yang diatas Bak Becak terdapat 4 Jerigen yang mana untuk 2 Jerigen dengan isi Minyak Solar dengan Jumlah 69 Liter dan 2 Jerigen nya lagi dalam keadaan Kosong Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di polres Simeulue.
“Adapun atas Kejadian tersebut Pihak PT.TELKOMSEL mengalami Kerugian Rp 1320 000.(Satu Juta Tiga ratus Dua puluh Ribu Rupiah berdasarkan Pembellian Minyak Industri dengan Harga Per (Liter dengan Harga Rp 19 000.(Sembilan Belas Ribu Rupiah),” terang Kapolres.
Sementara, lanjut Kapolres untuk Penerapan Pasal yang dipersangkakan terhadap Para Pelaku pencurian tersebut Pasal pencurian dengan Pemberatan Pasal 362 Jo Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 Dari KUHP Pidana. Penerapan pasal tersebut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pelaku yang melakukan pencurian berjumlah 3 rang atau dilakukan secara bersama-tama Sehingga penerapan pasal tersebut di anggap sudah singkron dengan kejadian perkara.
Selanjutnya dari hasil Pengembangan terhadap ketiga Pelaku tersebut terungkap atas Dugaan tindak pidana Pencurian Batre Jaringan Tower di Sibigo Desa Babul Makmur Kec,Simeulue Barat yang mana sebelumnya telah kehilangan Baterai sebanyak 18 (delapan belas) Unit dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 92/ X/Res 1.8/ 2023/ SPKT/ POLRES SIMEULUE/ POLDA ACEH, tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Pelapor Sdr SUWARSAH dan Sekira Pukul 15.30 Wib telah diamankan Pelaku dengan inisial AS.
Kemudian, untuk Pencurian Baterai tambah Kapolres para Pelaku semua berjumlah 3 (tiga) Orang yaitu Inisial (YV), (NA) dan (AS) saat ini Para Pelaku telah diamankan dan di lakukan Pemeriksaan untuk Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Cara Para melakukan Pencurian Sejumlah Batrai di Tower Jaringan Telkomsel di Sibigo, Desa Babul Makmur Kecamatan Simeulue Barat, dengan cara membuka gerbang Tower dan merusak Kunci gerbang menggunakan KUNCI INGGRIS.
Setelah berhasil masuk ke lokasi Tower Para Pelaku mematikan saklar listrik untuk memaadamkan arus Wstrik pada Baterai CDC Merk Sonnenschein A600 Solar di site SNB254 (SIBIGO) tersebut kemudian Para Pelaku masuk ke dalam ruangan baterai yang tidak terkunci.
Lalu Para Pelaku secara bergantian membuka sambungan pada Baterai yang masih aktif tersebut menggunakan KUNCI SIMPANG TIGA, selanjutnya secara bergantian bersama sama membawa Baterai-Baterai tersebut dengan cara mengangkatnya menggunakan tangan dengan berpasangan lalu kemudian di masukkan ke dalam Mobil Pick Up L300.
Adapun bataerai yang telah berasil di curi yaitu sebanyak 18 Blok Batere. Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui bahwa perusahaan Jaringan Tower Sitbgo yang beralamat di Dasa Babul Makmur Kec.Simeulue Barat mengalami kerugian diperkirakan berjumlah Rp.120.000.000.(Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Untuk Penerapan Pasal yang dipersangkakan terhadap Para Pelaku Pencurian tersebut dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 362 Jo Pasal 363 Ayat 1 Ka 4 den & £ Dari KUHPidana. Penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencunan berjumlah 3 (tiga) orang atau dilakukan secara bersama-sama, dan melakukan pencurian dengan cara membongkar, merusak atau memanjat sehingga penerapan pasal tersebut di anggap sudah singkron dengan kejadian perkara.
“Dalam Proses Pengembangan perkara ini Personel Sat Reskrim Polres Simeulue masih berupaya untuk mengembangankan kasus dugaan pencurian di lokasi jaringan tower telkomsel yang beralamat di Desa Naseruhe Kecamayan Salang, Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, SIK, MH.
Discussion about this post