Banda Aceh – Mahasiswa dari lima kabupaten di Aceh sempat berselisih paham hingga berujung perusakan asrama dan percobaan pembakaran anjungan. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan dan perwakilan lima daerah sepakat berdamai.
Proses perdamaian mahasiswa kelima daerah itu tercapai setelah digelar mediasi di Polresta Banda Aceh, Senin (23/10/2023). Proses mediasi diikuti perwakilan lima daerah yakni Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues.
Mediasi difasilitasi Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli serta dihadiri Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin dan Dandim 0101/BS Kolonel Inf Andy Bagus D.A. Perwakilan daerah yang hadir sepakat meneken akta perdamaian.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah bersama dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat dari lima kabupaten telah berhasil melakukan mediasi yang cukup baik sampai bisa kita tandatangani bersama berita acara untuk melakukan upaya perdamaian yang beberapa waktu lalu sempat terjadi perselisihan di antara mahasiswa,” kata Amiruddin kepada wartawan.
Menurutnya, perwakilan kelima kabupaten sepakat permasalahan yang terjadi antara mahasiswa di Banda Aceh untuk diakhiri. Mereka juga disebut telah mendeklarasikan damai secara bersama.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditandangani perdamaian berita acaranya dan semuanya bersepakat ini harus diakhiri dan sama-sama menyadari bahwa perdamaian ini adalah yang utama di antara kita,” jelas Amiruddin.
“Kita melihat poin penting yang dirumuskan dalam perdamaian ini adalah sama-sama saling menyadari bahwa apa yang telah terjadi merupakan kesalahpahaman dan sama-sama telah mengikrarkan tidak mengulang lagi dan menjaga perdamaian,” lanjut mantan Sekda Kota Banda Aceh itu.
Kapolresta Kombes Fahmi mengatakan, para pihak yang berselisih sepakat mencabut laporan yang dibuat di Polresta Banda Aceh. 11 mahasiswa yang diamankan karena diduga terlibat percobaan pembakaran anjungan Aceh Tengah akan dipulangkan.
“Terkait dengan penegakan hukum tadi sudah disepakati, terkait dengan tuntutan pidana atau perdata semuanya akan mencabut laporan. Nah tentunya ini butuh proses, kita selesaikan terkait administrasi penyelidikan dan seluruh rangkaian laporan yang dilaporkan para pihak dicabut. Kita selesaikan secara restorative justice (RJ),” kata Fahmi kepada wartawan.
Diketahui, perselisihan antar mahasiswa bermula saat pertandingan futsal antar mahasiswa Aceh Barat Daya dengan Takengon di Lapangan Futsal Qais Sport Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (17/10). Dalam pertandingan itu sempat terjadi pengeroyokan terhadap beberapa mahasiswa.
Kasus itu merembet kedua kabupaten lain yakni Bener Meriah dan Aceh Selatan hingga muncul isu kesukuan. Beberapa hari berselang tepatnya Minggu (20/10), terjadi percobaan pembakaran Anjungan Aceh Tengah di Taman Ratu Safiatuddin dan perusakan asrama Gayo Lues.
Dalam kasus itu, polisi menangkap 11 mahasiswa diduga terlibat percobaan pembakaran. Mereka ditahan di Polresta Banda Aceh namun akan segera dibebaskan.
Sumber : Detik.com
Discussion about this post