Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Aceh Raya adalah berdasar tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Aceh ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik.
Kemudian, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat ekonomi masyarakat serta pembangunan dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat Aceh Raya.
Hal ini diungkapkan Hasriadi, SE salah satu warga Kecamatan Lhoong, kabupaten Aceh Besar kepada Media ini, Minggu 12 November 2023. Ia menjelaskan satu-satunya wilayah yang belum dimekarkan sejak pembentukan provinsi Aceh dengan Undang-Undang (UU) Nomor 56 Tahun 1956. Sedangkan beberapa daerah lain sudah dimekarkan. Ia menyampaikan, bahwa pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Raya ini merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat. Kebijakan ini juga merupakan kebutuhan bahwa Aceh Besar itu harus segera dimekarkan.
“Ini sudah menjadi kebutuhan bahwa Kabupaten Aceh Besar itu harus dimekarkan dan merupakan kewajiban bagi pemerintah pusat karena Aceh Besar itu terlalu luas kondisinya sekarang,” katanya. Ia menjelaskan, dengan luasnya wilayah Aceh Besar menakibatkan rentan kendali dari pemerintah dan sulit terjangkau oleh pimpinan daerah. Apalagi ibukota Aceh Besar berada di Kota Jantho.
Kita lihat saja, dari Jantho ke Lhoong itu sudah cukup jauh apalagi Pulo Aceh apalagi nyebrang laut. “Jadi daerah-daerah ini kurang terperhatikan dan kurang terlayani selama ini,” ungkap Hasriadi.
Akibatnya, pemerintah tak cukup waktu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut. Kondisi inilah yang kemudian membuat kecamatan Lhoong dan Pulo Aceh dianggap wilayah tertinggal.
Dengan adanya pemekaran, maka akan mempercepat pembangunan dan masyarakat mendapatkan pelayanan penuh dari pemerintah.
“Jadi masyarakat dan semua kita sangat berharap itu, jadi memang harus ada perlakuan khusus untuk Aceh Besar. Kita berharap pemerintah pusat memberi perlakuan khusus bagi Aceh Besar dalam rangka CBOD Kabupaten Aceh Raya. Sebab, pemekaran ini sudah menjadi kebutuhan penting untuk kemajuan daerah,” tutur Hasriadi.(*)
Discussion about this post