Simeulue – Ratusan hektar kawasan hutan adat di Desa Laukhe, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue diduga telah diperjual belikan warga setempat kepada seorang pengusaha atau pemilik PT. Raja Marga untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
Bayangkan, lahan seluas 300 hektar tersebut diketahui merupakan kawasan hutan adat di wilayah itu, namun telah berpinda hak milik kepada pihak lain akibat ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Persoalan ini menjadi perbincangan dan tanda tanya di kalangan masyarakat kepulauan itu ihwal status hutan tersebut hingga dengan mudahnya diperjual belikan.
Misalnya, Hendra Ketua Laskar Perwakilan Simeulue yang menilai bahwa praktik jual beli antara warga dengan pihak kedua telah melabrak peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Padahal sebut Hendra, dalam Peraturan menteri tersebut hutan adat yang berada di dalam wilayah itu merupakan hutan adat yang berasal dari hutan milik negara serta berfungsi untuk konservasi, lindung, dan produksi.
“Seharusnya hutan adat yang telah dizinkan untuk dikelolah oleh warga Desa setempat dapat dimaanfaattkan untuk kesejahtraan dan tidak diperjual belikan kepada pihak manapun terlebih kepada perusahan,” tegas Hendra kepada kontrasaceh.net Jumat(17/11/23).
Sementara, menurut Hendra ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena dengan sengaja menyoroboti kawasan hutan di Kabupaten Simeulue, dengan modus membeli lahan dari masyarakat untuk keuntungan pribadi dan tidak mempertimbangkan kesejahteraan generasi masa akan datang.
Kondisi ini diperparah dengan sikap pemerintah daerah setempat yang terkesan tak acuh terhadap penyerobotan hutan yang disebut sebut masuk dalam kawasan hutan adat, dilakukan oleh mafia tanah di kabupaten kepulauan itu. Buktinya ratusan hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan adat di Desa Laukhe Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, diduga telah menjadi milik PT. Raja Marga.
“Kita berharap pemerintah daerah setempat dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum mafia tanah yang sedang menyeroboti kawasan hutan adat di desa Laukhe,” tegas Hendra.
Sementara itu. Pj Bupati Simeulue Ahmadlia yang dkonfirmasi media ini mengaku tidak tahu terkait status hutan yang diperjual belikan warga setempat. Palagi, lahan tersebut telah di perjual belikan kepada PT . Raja Marga. “Kita mengetahui setelah mencuat adanya praktek jual beli hutan,” ucap Ahmadlia melalui pesan WhatsApp miliknya.
Entahlah, seharusnya sebagai orang nomor satu di Simeulue yang memiliki kekuasaan dan perangkat pemerintahan, Pj Bupati Simeulue Ahmadlia wajib mengetahui semua permasalahan terutama menyangkut dengan keputusan strategis dan kepentingan masyarakat banyak. Jangan pura-pura tak tahu lah, ada-ada saja Pak Pj ini!
Discussion about this post