Banda Aceh – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Kejati Aceh. Berkas tersebut masih diteliti jaksa.
“Sekarang masih menunggu hasil penelitian JPU Kejati,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (21/11/2023).
Berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan setelah sebelumnya JPU menyatakan P19. Menurut Winardy, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh harus melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu penelitian JPU untuk mengetahui berkas tersebut sudah lengkap atau harus diperbaiki lagi.
“Nanti hasil penelitiannya apa P21 (lengkap) atau ada P19 lagi,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Sementara Abu Laot hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Aceh. Pelapor kasus itu calon anggota DPD RI Sayed Muhammad Muliady belum bersedia berdamai dengan Abu Laot.
Sebelumnya, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10) malam. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Winardy mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ini dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian setelah dua kali kita panggil maka kita terbitkan surat panggilan dengan perintah membawa,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu (11/10).
Menurutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan profiling dan melacak keberadaan Abu Laot. Polisi sempat mendatangi toko tempat Abu Laot berjualan dan menemui istrinya.
“Beberapa temannya kita lakukan pemeriksaan tapi yg bersangkutan tidak ada ditempat. Berkat kerja keras tim dapat kita tangkap di Cianjur. Tidak ada perlawanan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Penyidik disebut awalnya memeriksa Abu Laot sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang yang bersangkutan kita tahan,” ujar Winardy.
Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.
“Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” jelas Winardy.
Sumber : Detik.com
Discussion about this post