Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh akhirnya mengungkap kasus pengiriman 10,4 kilogram narkoba jenis sabu lewat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Kamis (23/11/2023) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memeroleh informasi dari warga terkait keberadaan tersangka pengedar itu di Kota Medan.
Tersangka pengedar bernama Eryandi bin Fadhli Yusuf asal Kabupaten Bireuen, Aceh, sebelumnya sudah masuk dalamm daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2023. Kasus temuan 10,4 kilogram narkoba jenis sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6/2023) silam.
“Akhirnya, pelaku kita tangkap di Jalan kawasan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, 11 November 2023.”
“Kemudian kami kembangkan terkait pembuktian, di antaranya asal-usul barang bukti,” kata Fahmi, seperti dikutip Antara.
Tepergok x-ray di bandara
Aksi pelaku pertama sekali diketahui oleh operator mesin x-ray di Bandara SIM, yang melihat tampilan gambar sebuah barang mencurigakan.
Lalu petugas Avsec melakukan pemeriksaan secara manual, hingga ditemukan 10 bungkus sabu seberat 10,4 kg.
Petugas Avsec pun menyerahkan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu ke Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut, dan pengungkapan pelaku. Dari hasil penyelidikan terungkap, barang tersebut berasal dari salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen.
Teridentifikasi, pemilik atau pengirimnya adalah Eryandi bin Fadhli Yusuf, hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai DPO, dan dilakukan upaya penangkapan. Fahmi menyebut, 10,4 kg sabu tersebut terbungkus plastik berwarna emas, yang bertuliskan Guanyinwang.
Sebelum mengirimkan paket sabu itu, tersangka terlebih dahulu melakukan pengiriman kopi sebanyak sembilan kali. Dua kali ke Bekasi dan satu ke Deli Serdang.
Tujuannya, untuk mengecek apakah packing barang tersebut akan dibuka atau tidak hingga sampai ke tujuan. Setelah mengetahui packing tidak dibuka, tersangka membatalkan enam pengiriman kopi lainnya.
Dia langsung mengirimkan 10 paket sabu ke wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, paket tersebut tepergok di Bandara SIM.
“Tersangka mengakui bahwa dia yang mengirimkan paket 10,4 kg sabu tersebut,” ujar Fahmi.
Modus tersangka adalah dengan berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun di aplikasi belanja online terkenal.
Tujuannya, pelaku ingin mendapatkan resi pengiriman dari akun olshop yang kemudian dipasang pada paket yang berisikan sabu, agar bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Barang haram tersebut diperoleh pelaku melalui DPO lainnya yakni SS.
Dalam kasus ini tersangka dijanjikan SS uang sebesar Rp 70 juta jika paket tersebut sampai ke tujuan. Barang bukti 10,4 kg sabu tersebut sudah dimusnahkan di Mapolda Aceh pada 11 Oktober 2023 lalu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” “Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun,” kata Fahmi.
Sumber : kompas.com
Discussion about this post