Sinabang – Dugaan korupsi Dana Desa Gampong Lafakha, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang menjadi perhatian publik dan sempat viral beberapa waktu lalu, kini mulai ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH saat dikonfirmasi membenarkan dan menyebut pihaknya telah menyurati Inspektorat Kabupaten Simeulue guna menghitung kerugian negara.
“Sudah kita surati Inspektorat,” Ujar IPDA Zainur Fauzi, SH kepada Kontrasaceh.net Rabu, (10/1/2024).
Sementara m, Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama tim, Kamis besok.
“InsyaAllah besok kami duduk dengan tim untuk membahas hal tersebut,”ujar Alwi.
Diketahui, Adapun dugaan korupsi pada sejumlah item pekerjaan yang diungkap oleh tokoh masyarakat Desa Lafakha sebagaimana pemberitaan sebelumnya yakni ;
1. Dana Bumdes Desa Lafakha senilai Rp. 88.000.000 yang diduga belum dikembalikan oleh Pemerintah Desa Lafakha.
2. Dana Bumdes yang dipinjam Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin, yang diduga untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 7.000.000.
3. Dana Bumdes Pinjaman atas nama Amir Mahmud atau Amir Dagang Rp. 10.000.000 diduga belum dikembalikan termasuk bunga pinjaman.
4. Dana Bumdes dipinjam oknum aparat Desa sebelumnya dan belum dikembalikan Rp. 50.000.000.
5. Rehab Rumah Warga senilai Rp. 80.000.000 (Diduga Mark-up Rp. 20.000.000).
6. Selanjutnya, Perkebunan warga yang diduga gagal senilai Rp. 5.000.000.
7. Pengadaan Teng Simprot senilai Rp 94.000.000. Sedangkan yang dibeli 117 unit. Sementara dalam APBDes perubahan harganya per unitnya Rp 800.000.
Namun, sumber Media ini menyebutkan teng simprot yang dibagikan ke masyarakat adalah teng simprot Merk Jenggo nomor 3 yang setelah dicek di toko harganya senilai Rp 450.000 per unitnya.
8. Pembangunan sumur Bor Rp. 31.000.000 (diduga mark up Rp. 20.000.000).
9. Kepala Desa Lafakha diduga mengambil Bunga Bank atau bagi hasil dari Bank senilai Rp. 7.500.000 dari mantan direktur Bumdes.
Informasi diperoleh awak media Dana Bumdes Desa Lafakha pada tahun 2022 sebanyak Rp. 400.000.000. Namun diduga uang Bumdes tersebut telah habis dan belum diketahui bagaimana pertanggungjawabannya
Potensi dugaan korupsi Dana Desa Lafakha diduga tidak hanya pada kegiatan fisik dan Dana Bumdes. Tapi juga berpotensi pada pemotongan pajak Dana Desa Lafakha.
Pemotongan pajak tersebut diduga dengan modus memotong terlebih dahulu untuk pembayaran pajak senilai 10 hingga 12 % dari total nilai Dana Desa Lafakha. Kemudian setelah pemotongan tersebut tidak semua item kegiatan Dana Desa dikenakan pajak.
“Pembayaran pajak Dana Desa Lafakha perlu diaudit. Bayangkan jika Dana Desa Lafakha 700.000.000 maka jika di x 12 ℅ untuk pajak. Maka ada sekitar 80.000.000 yang dipotong untuk pembayaran pajak. Tapi pertanyaannya apakah semua kegiatan Dana Desa dibayar pajak?,”ungkap sumber media ini
Discussion about this post