Banda Aceh – Polisi menangkap dua pria di Bireuen, Aceh, M (40) dan F (44) karena diduga memiliki 28 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi. Polisi masih menyelidiki peran keduanya dalam peredaran narkoba.
“Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram (28 Kg), 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Bireuen pada Senin (8/1) lalu. Saat itu, tersangka M diciduk di kawasan Kecamatan Simpang Mamplam dan darinya ditemukan barang bukti sabu sebesar 930 gram sabu.
Polisi kemudian menangkap F di Kecamatan Jeunib. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 27,5 kilogram sabu serta 5.000 pil ekstasi.
Penangkapan keduanya disebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bireuen. Polisi saat ini masih memeriksa keduanya termasuk menyelidiki asal muasal narkoba tersebut.
“Keberhasilan ini tentunya bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih narkoba,” kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen. Keduanya disebut terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sumber : Detik.com
Discussion about this post