Sinabang – Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, melalui kuasa hukum Sandri Amin SH, resmi mengajukan gugatan balik senilai 200 juta rupiah terhadap pihak ke tiga CV Taton pada Pengadilan Negeri Sinabang.
“Gugatan balik ini merupakan respons terhadap gugatan yang telah diajukan oleh kontraktor CV Taton terkait pekerjaan rehabilitasi pagar dan penataan halaman di SD Negeri 4 Simeulue Barat tahun anggaran 2023,” ucap Sandri Amin melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 13/1/24
Sandri Amin menjelaskan, Dinas Pendidikan Simeulue digugat oleh CV Taton di Pengadilan Negeri Sinabang dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Sesuai dengan yang terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Sinabang Dinas Pendidikan kabupaten Simeulue sebagai Tergugat 1 serta Panitia lelelang sebagai Tergugat dua dan perusahaan pemenang tender CV. Putra Duta Perkasa sebagai tergugar tiga yang digugat oleh CV Taton dengan nomor register Perkara 2/Pdt.G/2023/PN.Snb tanggal 02 Oktober 2023.
Menurutnya gugatan itu dilayangkan CV. Taton senilai 50 juta rupiah atas perbuatan melawan hukum pada Pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Penataan Halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Simeulue Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp: 542.439.000:- (Lima Ratus Juta Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
“Sehingga kami atas nama Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Simeulue mengajukan gugatan balik terhadap penggugat yang berstatus kontraktor dengan gugatan balik sebesar 200 juta rupiah,”uangkap Sandri Amin.
Menurut Sandri, gugatan balik ini dilandaskan pada asumsi-asumsi tanpa dasar dan dalil-dalil gugatan yang dianggap tendensius yang diajukan oleh kontraktor CV. Taton.
Gugatan balik ini mencakup permintaan hukuman sebesar 200 juta rupiah terhadap kontraktor CV. Taton, permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan online selama 30 hari berturut-turut, serta denda harian sebesar dua juta rupiah jika kontraktor lalai menjalani putusan pengadilan.
Selain itu, lanjut sandri, Dinas Pendidikan Simeuluen tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan sita jaminan terhadap seluruh aset kontraktor CV. Taton.
Dalam pernyataannya, Sandri Amin SH berharap bahwa tindakan hukum ini akan memberikan efek jera terhadap praktik kurang etis dalam tender proyek.
“Kita berharap ini menjadi efek jera kepada oknum kontraktor yang ikut tender dan hanya cari fee proyek atau uang tolak, cara- cara kotor seperti ini wajib kita berikan efek jera agar tidak menjadi kebiasaan, yang apabila tidak diberikan fee proyek atau uang tolaknya dia akan ancam-ancam seperti melaporkan atau mencari-cari kesalahan pelaksana proyek.
Ini yang mengakibatkan proyek mangkrak dan proyek asal jadi. Sehingga tugasnya kita ialah memberikan efek jera agar tidak terbiasa,”terang, Sandri Amin SH Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Simeulue.
Discussion about this post