Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh membongkar jaringan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi. Keduanya disebut berperan sebagai penghubung.
Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah YK (44) dan SW (50) sebagai pengguna serta pengedar sabu di Banda Aceh, AKBP AP, Aipda SS dan seorang tersangka berinisial MD. Kelimanya ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.
“Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami peran mereka. Menurut Fahmi, AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh.
Pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk YK (44) dan SW (50) pada Senin (8/1) sore. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 bungkusan sabu seberat 104,25 gram, alat isap serta tiga ponsel.
“Dari pengembangan SW dan YK disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” ujar Fahmi.
Usai mendapatkan pengakuan kedua tersangka, polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP. Dia kemudian diperiksa di Ruang Ditresnarkoba Polda Aceh pada Rabu (10/1).
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AKBP AP) membenarkan hal tersebut,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, polisi kembali melakukan pengembangan hinga akhirnya menciduk bintara Polri Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen. Selain itu, polisi juga menciduk seorang tersangka lain berinisial MD di lobi sebuah hotel di Bireuen.
“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD,” jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.
Sumber : Detik.com
Discussion about this post