Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar periksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh, Lukman sebagai saksi kasus korupsi kegiatan pembangunan puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar membenarkan bahwa mantan Kadinkes Banda Aceh tersebut telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/02/2024).
“Beliau kita periksa sebagai saksi dalam perkara Puskesmas Lamtamot kemarin. Dan beliau sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu,” kata Maulizar.
Kemudian, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui terhadap kasus yang sedang ditangangi oleh pihak penyidik.
“Dari pemeriksaan ini kalau kita dapatkan perbuatan melawan hukum tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, tergantung dari perkembangan yang dilakukan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka yaitu TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI selaku peminjam perusahaan dan SN selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.
Diketahui, kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar tersebut dengan anggaran sebesar Rp.2.813.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp.2.648.000.000. (mag-99).
Discussion about this post