Medan – Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua terduga kurir 3,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Barang haram tersebut mau diselundupkan ke Sulawesi Tengah.
“Pelaku yang ditangkap berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, seperti dilansir dari Antara pada Jumat, 23 Februari 2024.
Penangkapan tersebut, kata Hadi, bermula pada Rabu ketika personel mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh ke Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Kualanamu Internasional dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.
“Dari informasi itu, pada Kamis dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti enam bungkus sabu,” kata Hadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Hadi, pelaku mengaku disuruh oleh H masih dalam penyelidikan oleh personel.
“H menyuruh pelaku tersebut untuk membawa barang bukti itu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” ucapnya.
Hadi menambahkan saat ini tim melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengembangkan ke jaringan lainnya terhadap peredaran narkoba ini.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” kata Hadi.***
Sumber : AJJN.NET
Discussion about this post