Bireun – Hakim menjatuhkan vonis enam bulan ke dua caleg DPRK Bireun, Aceh, yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker saat kampanye. Selain vonis penjara, kedua terdakwa dijatuhi denda Rp 1 juta.
“Sudah vonis kemarin masing-masing 6 bulan dan denda Rp 1 juta,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi kepada detikSumut, Selasa (27/2/2024).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Kedua terdakwa disebut tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun.
Berdasarkan informasi diperoleh Baihaqi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding terhadap putusan itu. Jaksa menilai putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan.
“Khusus untuk kepala desa diwajibkan membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang dibagikan adalah bantuan negara, bukan bantuan dari calon legislatif. Pengumuman dibuat dalam waktu 3×24 jam usai putusan dibacakan,” jelas Baihaqi.
Sebanyak dua orang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang kepala desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu. Ketiganya diduga membagi-bagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan bahan kampanye.
2 Caleg Bagikan Rice Cooker Bareng Kades
Kedua caleg DPRK Bireun itu kedapatan membagikan rice cooker bersama kepala desa ketika kampanye. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus itu diteruskan Sentra Gakkumdu ke Polres Bireuen.
“Benar ada tiga oknum yang jadi tersangka,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (6/2).
Baihaqi mengaku belum mendapatkan laporan ketiganya dilakukan penahanan atau tidak. Dua orang disebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dan satu orang pada Jumat.
“Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg,” jelas Baihaqi.
Menurutnya, hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari lalu.
“Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. Karena kasus ini dugaannya masih sebagai pidana pemilu, maka proses penyelesaiannya berada di Sentra Gakkumdu Bireuen,” jelas Baihaqi.
Baihaqi mengaku mengapresiasi kerja bersama Sentra Gakkumdu Bireuen. Tiga lembaga yakni Panwaslih, Polres dan Kejari saat ini disebut telah terbangun komitmen dan kesamaan pandangan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas.
“Dan ini juga menjadi indikator bahwa Sentra Gakkumdu Bireuen tidak pandang bulu untuk menindak setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.
Sumber : Detik.com
Discussion about this post