Aceh Besar – Proses Roya atau hapus hak tanggungan sertifikat milik seorang warga tidak mau diproses. Diduga ada permainan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Aceh Besar. Hal ini dikatakan seorang warga bernama Fachrurazi kepada Media ini Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan telah menyelesaikan dan melunasi kewajibannya kepada pihak Bank yang memberikan fasilitas pembiayaan pembelian Ruko, namun anehnya pihak BPN Aceh Besar tidak mau melakukan proses Roya atau hapus hak tanggungan terhadap sertifikat tersebut.
“Diduga ada oknum pegawai BPN Aceh Besar yang bermain terhadap proses tersebut,” kata Fachrurazi. Perlu diketahui, Suria Bakti telah menguasai Ruko tersebut tanpa alas hak yang sah (Sertifikat Sah/Asli Ruko tersebut atas nama Fachrurrazi), dan dia sudah melakukan sewa menyewa dgn pihak lain selama 12 Tahun dengan harga sewa pertahun 15juta (bukti terlampir,” kata Fachrurazi.
Kalau memang Ruko tersebut dalam sengketa dan sanggahan, kenapa Suria Bakti melakukan transaksi atas Ruko tersebut. Jangan sampai permasalahan ini akan menjadi semakin rumit hanya gara-gara Suria Bakti salah satu oknum Pegawai ASN ATR BPN. Saya akan laporkan semua pihak yang terlibat, termasuk ada oknum-oknum ASN ATR BPN Kantah Aceh Besar, dalam hal ini menghalangi Proses Roya atau hapus hak tanggungan Sertifikat Ruko atas nama saya (Fachrurazi).
“Kewajiban saya terhadap pihak Kreditur, Bank (Bank Danamon) yang melakukan pembiayaan terhadap pembelian Ruko tersebut sudah lunas saya bayar dan tidak ada kaitan apapun dengan nama Suria Bakti dan Ahli Waris Tgk Ni,” jelas Fachrurazi.
“Saya akan melaporkan oknum BPN Aceh Besar kepada pihak penegak hukum dan juga menempuh jalur hukum dalam waktu dekat ini, apabila Roya Sertifikat saya tidak diproses dengan alasan yang tidak jelas “tutur Fachrurazi.(*)
Kepala Kantor BPN Aceh Besar M.Taufiq diduga juga ikut terlibat dalam menghalangi proses Roya sertifikat tersebut, padahal saya sudah mendaftarkan Roya atau hapus Hak Tanggungan sertifikat saya pada tanggal 22 Februari 2024, namun sampai saat ini belum selesai.
Justru Kepala BPN Aceh Besar M. Taufiq menyurati saya untuk kekantor BPN Aceh Besar dan memediasi saya dengan Pihak Suria Bakti dan Ahli Waris Almarhum Tgk Ni yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya.
Kalau lah Suria Bakti dan Ahli Waris Almarhum Tgk Ni pernah ada utang piutang atau sangkut paut dengan pemilik ruko sebelumnya kenapa harus dibebankan ke saya, silahkan mereka selesaikan dengan ahli waris pemilik ruko sebelumnya, Saya sudah sah membeli ruko tersebut dari Almarhum Indra Surya.
“Semua bukti-bukti lengkap, kalau memang Hak tanggungan tersebut bermasalah secara hukum atau ada sengketa dari awal pihak Bank tidak akan memberikan fasilitas pembiayaan. Masa ini sudah selesai dan pelunasan pihak Bank minta di Roya kembali kepada nama pemilik pihak BPN Aceh Besar tidak mau melakukannya.
Sertifikat SHM No.319/Lampeunuerut Ujong Blang terdaftar atas Nama Fachrurrazi yang menjadi hak tanggungan. Jadi apa yang menjadi hambatan tidak ditindak lanjut proses Roya, kata Fachrurazii.
Discussion about this post