Banda Aceh – Kasus jual beli toko oleh pemilik (alm) Indra Surya kepada Surya Bakti, pensiunan ASN sudah sah sejak 2008 lalu hingga sekarang.
Surya kepada wartawan, Jumat (8/3) menceritakan kronologis pembelian toko tersebut pada tahun 2008 dengan bukti sertifikat hak milik nomor 319 (sertifikat induk) SU nomor 24/2007 tanggal 21 September 2007 atas nama Indra Surya.
Pada pertemuan itu Indra Surya menawarkan kepada saya untuk membeli satu unit toko seharga Rp 250.000.000 beralamat di jalan Hasan Saleh Desa Lampeuneurut, Ujong Blang, Darul Imarah Aceh Besar.
Pada waktu itu, Surya mengatakan kepada Indra bahwa ia tidak punya uang kontan, namun akan mencicil (bukti kwitansi terlampir) yang pertama kali disetor Rp 100.000.000 pada tanggal 18 Januari 2008.
Kemudian cicilan tahap ke dua sebanyak Rp 100.000.000 pada tanggal 20 Februari 2008, kemudian cicilan ke dua Rp 20.000.000 tanggal 22 Februari 2008, cicilan ke tiga Rp 100.000.000 pada tanggal 11 April 2008 serta ada pinjaman Rp 5.000.000 pada tanggal 27 Mai 2008.
Sehingga total cicilan yang sudah dibayar sebanyak Rp 235.000.000 dan sisanya Rp 15 .000.000 lagi untuk pembuatan akta jual beli dan pemisahan sertifikat hak milik akta 309. Namun oleh Indra Surya tidak membuat akta jual beli dikarenakan masih menjadi agunan di BPD (sekarang Bank Syariah Aceh).
Namun tanpa sepengetahuan Surya, tiba tiba Indra membuat akta jual beli kepada Fachrurazi dengan nomor 414/2012 tanggal 11 September 2012 yang ditandatangankan T Indra Bangsawan selaku PPAT Aceh Besar.
Karena telah terjadi peralihan hak, akhirnya Surya membuat laporan ke pihak kepolisian dimana terjadi pembuatan Akta Pembebasan Hak Tanggungan (APHT) dengan Bank Danamon, maka akta hak milik nomor 319 yang dijadikan agunan tidak bisa ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar saat itu dijabat Abdustar SH sehingga pengikatan tidak terjadi.
Surya meminta agar persoalan ini dapat menjadi rujukan sehingga kalau ada komplain bisa diselesaikan di pengadilan saja antara Indra Surya selaku penjual dan pembeli serta pihak lain yang tidak mempunyai kewenangan (tanpa crosschek) ke lokasi dalam membuat akta jual beli sebagai dasar peralihan dan pembebasan di kabupaten Aceh Besar.
Salah satu bukti kwitansi yang masih dipegang oleh Surya
“Saya jelas punya perikatan jual beli nomor 27 tanggal 26 Februari 2008, punya bukti kwitansi sebagai dasar penerimaan uang kepada Indra Surya, surat jawaban dari pihak lain kepada bank Danamon serta surat laporan kepada kepolisian Banda Aceh, demikian Surya Bakti.
Sebelumnya, seorang warga bernama Fachrurazi menyebut BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Aceh Besar tak mau memproses Roya atau hapus hak tanggungan sertifikat miliknya, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan telah menyelesaikan dan melunasi kewajibannya kepada pihak Bank yang memberikan fasilitas pembiayaan pembelian Ruko, namun anehnya pihak BPN Aceh Besar tidak mau melakukan proses Roya atau hapus hak tanggungan terhadap sertifikat tersebut.
“Diduga ada oknum pegawai BPN Aceh Besar yang bermain terhadap proses tersebut,” kata Fachrurazi. Perlu diketahui, Suria Bakti telah menguasai Ruko tersebut tanpa alas hak yang sah (Sertifikat Sah/Asli Ruko tersebut atas nama Fachrurrazi), dan dia sudah melakukan sewa menyewa dgn pihak lain selama 12 Tahun dengan harga sewa pertahun 15juta (bukti terlampir,” kata Fachrurazi.
Kalau memang Ruko tersebut dalam sengketa dan sanggahan, kenapa Suria Bakti melakukan transaksi atas Ruko tersebut. Jangan sampai permasalahan ini akan menjadi semakin rumit hanya gara-gara Suria Bakti salah satu oknum Pegawai ASN ATR BPN. Saya akan laporkan semua pihak yang terlibat, termasuk ada oknum-oknum ASN ATR BPN Kantah Aceh Besar, dalam hal ini menghalangi Proses Roya atau hapus hak tanggungan Sertifikat Ruko atas nama saya (Fachrurazi).
“Kewajiban saya terhadap pihak Kreditur, Bank (Bank Danamon) yang melakukan pembiayaan terhadap pembelian Ruko tersebut sudah lunas saya bayar dan tidak ada kaitan apapun dengan nama Suria Bakti dan Ahli Waris Tgk Ni,” jelas Fachrurazi.
“Saya akan melaporkan oknum BPN Aceh Besar kepada pihak penegak hukum dan juga menempuh jalur hukum dalam waktu dekat ini, apabila Roya Sertifikat saya tidak diproses dengan alasan yang tidak jelas “tutur Fachrurazi.(*)
Kepala Kantor BPN Aceh Besar M.Taufiq diduga juga ikut terlibat dalam menghalangi proses Roya sertifikat tersebut, padahal saya sudah mendaftarkan Roya atau hapus Hak Tanggungan sertifikat saya pada tanggal 22 Februari 2024, namun sampai saat ini belum selesai.
Justru Kepala BPN Aceh Besar M. Taufiq menyurati saya untuk kekantor BPN Aceh Besar dan memediasi saya dengan Pihak Suria Bakti dan Ahli Waris Almarhum Tgk Ni yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya.
Kalau lah Suria Bakti dan Ahli Waris Almarhum Tgk Ni pernah ada utang piutang atau sangkut paut dengan pemilik ruko sebelumnya kenapa harus dibebankan ke saya, silahkan mereka selesaikan dengan ahli waris pemilik ruko sebelumnya, Saya sudah sah membeli ruko tersebut dari Almarhum Indra Surya.
“Semua bukti-bukti lengkap, kalau memang Hak tanggungan tersebut bermasalah secara hukum atau ada sengketa dari awal pihak Bank tidak akan memberikan fasilitas pembiayaan. Masa ini sudah selesai dan pelunasan pihak Bank minta di Roya kembali kepada nama pemilik pihak BPN Aceh Besar tidak mau melakukannya.
Sertifikat SHM No.319/Lampeunuerut Ujong Blang terdaftar atas Nama Fachrurrazi yang menjadi hak tanggungan. Jadi apa yang menjadi hambatan tidak ditindak lanjut proses Roya, kata Fachrurazii.
Discussion about this post