Sinabang – Seorang ayah berinisial ZH, (54) tega memperkosa putri tirinya di Kabupaten Simeulue. Pelaku diduga sudah merudapaksa korban yang masih dibawah umur.
Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan polisi. Atas perbuatannya itu ayah tiri bejat tersebut saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Polres Simeulue untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauzi, S.H menyampaikan, tersangka diamankan setelah tim Personil Penyidik dan Penyelidikan (PPA) Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue.
“Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Kata IPDA Zainur Fauzi, S.H. melalui siaran persnya Senin, (1/4/24)
Kata Zainur, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali atau denda mulai dari 1500 gram hingga 750 gram emas murni,” tegas Zainur.
Discussion about this post