Sinabang – Seorang oknum Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan Desa (PKD) di Kabupaten Simeulue, Hasri Naldi menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) Kabupaten Simeulue terkait kesalahan informasi yang dia sampaikan kepada salah satu media online, Minggu, (30/3/24)
Sebelumnya, Hasri Naldi memberikan keterangan kepada media bahwa lembaga Panwaslih Simeulue belum membayarkan gaji Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) selama tiga bulan. Namun, Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa gaji PKD telah dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari tahun 2024.
Dalam permintaan maafnya, Hasri Naldi mengakui bahwa informasi yang dia sampaikan tidak benar dan telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Simeulue.
Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue, terutama kepada lembaga Panwaslih Kabupaten Simeulue, atas kesalahpahaman yang terjadi.
Berikut isi permintaan maaf yang disampaikan
“Assalamu’alaikum wr wb
Saya Hasri Naldi PKD Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga pengawas pemilu (Panwasli) Kabupaten Simeulue, atas kesalahan informasi yang saya samapaikan kepada sala satu media online yang menyebut bahwa lembaga panwasli simeulue belum membayarkan gaji pkd selama 3 bulan padahal gaji tersebut telah diberikan.
Sehingga atas informasi yang saya sampaikan membuat gaduh dikalangan masyarakat simeulue.Oleh karena itu atas informasi tersebut saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat di kabupaten simeulue terutama kepada lembaga panwaslih kabupaten simeulue. Demikian permintaan maaf yang saya sampaikan dengan penuh kesadaran”
Diketahui sebelumnya, Mitro Heriansyah menjelaskan bahwa gaji panwascam untuk bulan Januari sudah dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2024, sedangkan gaji bulan Februari dibayarkan pada tanggal 14-15 Maret 2024. Pembayaran gaji bulan Maret direncanakan dilakukan pada bulan April mendatang.
Terkait dengan SPPD atau biaya transportasi lokal, sebagian sudah dibayarkan dan ada yang masih dalam proses, bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh masing-masing kecamatan
“Kalau SPPD atau biaya transportasi lokal sudah ada yang dibayarkan. Ada juga yang proses cms. Bagi kecamatan yang belum mungkin karena masih ada bahan belum lengkap,” ungkap Mitro. Ada ada saja Bang Hasri ini.
Discussion about this post