Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah lama melanggar aturan dengan berjualan di trotoar dan bahkan badan jalan di kawasan Chik Pante Kulu.
Langkah ini diambil dalam upaya mengembalikan fungsi jalan serta trotoar yang telah lama terganggu akibat aktivitas PKL.
Pada Rabu dini hari (10/4/2024), tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, DLHK3, Disperindagkop, Dinas PU, dan Diskominfotik dikerahkan untuk melakukan penertiban tersebut.
Penertiban ini diawali dengan apel yang dipimpin langsing Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin yang juga dihadiri oleh Pj Sekda Wahyudi, Asisten I, Asisten II, Asisten II, dan sejumlah pejabat terkait dan unsur Muspika Baiturrahman.
Discussion about this post