Sinabang – Kepala Desa Lafakha, Zulian Amin menyampaikan klarifikasi usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Simeulue atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022-2023.
“Sudah saya Terima hasil laporan pemeriksaan (LHP) dari inspektorat tadi bertempar di kantor inspektorat,”kata Kades Lafakha Zulyan Amin kepada media ini Kamis,(18/4/24).
Zulian menyampaikan kabar yang dihembuskan melalui sejumlah media online belakangan ini ada beberapa poin yang perlu diluruskan kepublik terutama terkait perbedaan antara penyertaan dana BUMDes dan Dana Desa.
“Perlu saya sampaikan bahwa BUMDES dengan Dana Desa itu berbeda dan harus dipisah penjelasannya “jelas Zulian
Menurut Zulian Amin temuan dalam LHP Inspektorat Simeulue, khusus penyertaan dana BUMDes Desa Lafakha senilai 338 juta rupiah.Teuan tersebut terhitung dari tahun 2021 hingga 2023, termasuk pinjaman Desa untuk keperluan yang tidak teranggarkan dalam APBDes sejak dia menjabat.
“Betul ada temuan, di dalam LHP, namun Sudah termasuk didalamnya dana bumdes sebelum saya menjabat, Simpan pinjam masyarakat didalam LHP lebih kurang ada 30 orang, semuanya belum dikembalikan ke bumdes,”ungkap Zulian.
Zulian juga menyinggung sejak dirinya dilantik pada 16 Agustus 2022 lalu, hingga kini Qanun dan AD/ART Bumdes, belum diserahkan oleh Kepala Desa sebelumnya dengan Berbagai alasan.
Padahal, Qanun dan AD/ART Bumdes tersebut sangat penting guna lembaran Qanun Desa dan Sebagai Syarat pengajuan APBDes tahun 2023
Lebih lanjut, terkait dengan Dana Desa, Zulian juga meluruskan atas informasi yang menyebut adanya penyimpangan, dia menegaskan bahwa pelaksanaan dana desa tahun 2022-2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam APBDes.
Meskipun dia juga mengakui terdapat temuan dan wajib mengembalikan kepada negara karena ada kelebihan sisa belanja senilai 27 juta rupiah, namun tidak ada temuan fiktif sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya.
“Memang ada beberapa item seperti meja (Mobiler) dan Pamplet kantor Desa dan ini sudah kami tindak lanjuti sebelum LHP ini kami terima dan sudah kami sampaikam kepada auditor,”sebut Zulian.
Zulian juga mengakui bahwa masih ada pajak yang belum disetor ke kas negara, namun dia menegaskan akan menyelesaikannya dalam waktu dekat dan akan menyampaikan bukti setoran kepada Inspektorat.
“Kami setor besok Hari jumat,karena ini kewajiban kepada negara, dan bukti akan kami sampaikan kepada inspektorat,”ungkap Zulian.
Zulian menambahkan sesuai dengan pesan Inspektorat dirinya bersama pengurus BUMDES Leukon Mandiri Desa Lafakha wajib menagih pinjaman BUMDES sesuai dalam daftar LHP periode 2021 hingga 2023.
.
Discussion about this post