Sinabang – Kabarnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Mabes Polri kabarnya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) dan PT. Flamboyan di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Penyelidikan Dittipidter Bareskrim itu tertuang dalam surat perintah Sprin. Lidik/318/XI/2023/Tipidter tanggal 8 November 2023 yang diperoleh media ini, Minggu 21 April 2024.
Dalam surat permintaan keterangan yang dilayangkan Mabes Polri dengan nomor : B/875/III/RES.5.5/2024/Tipidter kepada salah seorang warga asal Simeulue, disebutkan bahwa dua perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan tanpa izin di Simeulue.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Agar membawa dokumen atau data terkait kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Aceh Lintas Sumatra dan PT. Flamboyan,”tulis surat permintaan keterangan oleh Bareskrim tersebut.
Informasi yang diperoleh Kontrasaceh.net bahwa warga Simeulue yang hendak dimintai keterangannya oleh Mabes Polri itu, selain menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, juga berencana akan melaporkan dugaan Ijazah Palsu para Pegawai Negeri Sipil di Simeulue, yang menjadi temuan BPK tahun lalu serta kasus dugaan BBM solar ilegal di Simeulue.
“Kemungkinan mereka akan melaporkan Dugaan Ijazah Palsu oknum ASN yang menjadi temuan BPK RI dan kasus dugaan BBM Solar ilegal yang sempat heboh kemarin,”kata sumber Kontrasaceh.net yang namanya enggan disebut.
Sumber Kontrasaceh.net mengatakan warga Simeulue yang akan diperiksa Bareskrim Mabes Polri itu, akan melakukan konsultasi dengan Bareskrim terkait dengan kualitas aspal yang dibangun PT. ALS yang sudah mulai retak.
Menurut sumber kontrasaceh.net, kualitas Aspal yang dibangun PT. ALS di Simeulue tahun 2023 lalu dengan Pagu Anggaran Rp 36 Miliar itu patut dipertanyakan, karena jarak tempuh dari pabrik AMP milik PT. ALS ke lokasi yang diaspal, bisa memakan waktu 6 hingga 7 jam perjalanan. Sehingga bisa jadi suhu aspal sudah dingin sampai dilokasi.
“Apalagi saat ini jalan yang baru dibangun beberapa bulan lalu itu sudah mulai retak,”kata sumber tadi.
Guna memperoleh klarifikasi, media ini menghubungi Kepala Bagian Humas PT. Aceh Lintas Sumatera di Simeulue, Dafran Ucok. Ia mengaku tidak mengetahui ihwal pemanggilan direktur PT. ALS untuk diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Simeulue, Aceh.
“Masalah pemanggilan direktur ALS itu saya belum tau dan masalah dugaan penambangan coba komfirmasi forkopimda atau pemerintah daerah atas diskresi yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan disepakati forkopimda,”jawab pria yang akrab disapa Ucok itu.
Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat,Pemuda Pecinta Simeulue Jakarta (PPSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri untuk meendesak Bareskrim Mabes Polri menghentikan pabrik Asphal Mixing Plan (AMP) milik PT. Aceh Lintas Sumatera di Desa Serafon, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Sementara itu, media ini juga berupaya untuk menghubungi langsung Direktur PT. ALS, sayang Ucok tidak berkenan memberikan nomor telpon sang direktur. Begitupun pemilik PT. Flamboyan, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dimintai keterangan kontrasaceh.net.
Discussion about this post