Banda Aceh – Maraknya perkara kasus Bullying serta dalam rangka upaya Pencegahan Paham Radikalisme yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh sehingga Kejari Kota Banda Aceh gencar memberikan sosialisasi kepada para pelajar terkait dampak dan hukuman kasus Cyber Bullying di kalangan pelajar.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penyuluhan hukum di SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 KOTA BANDA ACEH Kamis (25/4/2024) melalui Program Jaksa Masuk Sekolah.
Program yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudahmemahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah S.H,. MH diwakili
Kasi Intelijen Muharizal S.H.,.M.H. berkunjung Ke SMP Negeri 1 Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu, Muharizal sekaligus bertindak sebagai pembuka acara JMS tersebut. Dalam amanatnya, Muharizal menyampaikan perihal Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kejaksaan RI.
“Jaksa memiliki tugas utama sebagai Penuntut Umum di depan persidangan. Selain itu, jaksa juga memiliki tugas sebagai penyidik tindak pidana korupsi yang dapat melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan,” paparnya.
Menurutnya kejaksaan atau Jaksa juga bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat mewakili pemerintah dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara,” sebut muharizal.
Kemudian, lanjut muharizal, kejaksaan juga memiliki tugas pada bidang intelijen yaitu sebagai intelijen penegakan hukum
(intelligent justice), dan sejumlah kewenangan lainnya.kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi hukum “cyberbullying & bullying” kepada para siswa yang dilaksanakan di Aula SMPN 1
Banda Aceh. Acara JMS tersebut merupakan kegiatan rutin yg harus dilakukan sebagai Pencegahan serta edukasi dalam hal pemahaman terhadap Tindak Pidana dikesempatan ini, Kasi Intelijen dan Tim mengingatkan para siswa agar hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan sampai penggunaan media sosial dapat berakibat bullying (perundungan) kepada teman-teman siswa, sehingga membuat teman-teman siswa merasa tersakiti secara batin,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan RI yang dijalankan di seluruh institusi kejaksaan se-Indonesia. Dalam acara tersebut dihadir sebagai pemateri Kasubsi Penyidikan Asmadi Syam, SH,.MH. dan Jaksa Fungsional Devi Safliana.SH, serta diikuti oleh siswa/siswi sekitar 50 peserta.
Discussion about this post