Pilkada 2024, KIP Banda Aceh Sebut Ada Perubahan Sistem Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh resmi membuka pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jalur Independent atau perseorangan mulai 5 Mei hingga 27 Agustus 2024 mendatang.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Grand Hotel, Banda Aceh tersebut, juga dijelaskan persyaratan hingga teknis pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
“Untuk tahun ini, kita ada perbedaan proses penyerahan administrasi dalam bentuk dukungan pencalonan dengan tahun 2017 lalu,” kata Ketua Divisi Teknik Penyelenggaran KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat, Kamis (2/5/2024).
Rachmat menjelaskan, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu) 2017 lalu mekanisme penyerahan dukungan pencalonan dilakukan secara manual.
Namun untuk Pilkada 2024, dukungan pencalonan yang diserahkan sudah dilakukan dengan aplikasi bernama Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
“Pada sistem ini, kita hanya menerima daftar atau dukungan administrasi KTP dan pernyataan yang diupload langsung ke Silonkada yang akan diverifikasi oleh tim Silon Bandar Aceh,” tambah Rachmat.
Selain itu, sesuai dengan peraturan KIP Banda pada keputusan 324 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan dan calon perseorangan.
“Setiap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota harus mendapatkan 7.787 dukungan/KTP, yang tersebar minimal di lima Kecamatan dari 9 Kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh,” tutup Rachmat.
Discussion about this post