Banda Aceh – Seorang warga asal Bener Meriah berinisial AM (35) berhasil diamankan Tim Opsnal Distresnarkoba Polda Aceh karena diduga terjerat kasus Narkotika jenis ganja.
Diketahui, bersama pengungkapan tersebut polisi mendapati barang bukti narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 13 goni yang berisikan 132 bal ganja dengan total keseluruhan 300 kg.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
Laporan itu berisi adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Nagan Raya, selanjutnya tim kepolisian melakukan penyelidikan.
“Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya pada Rabu Malam, 24 April 2024 lalu,” ungkap Kombes Joko dalam keteranganny, Kamis (2/5/2024).
Saat diinterogasi, kata Joko, terduga pelaku mengakui telah menyimpan ganja tersebut di dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp 50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Joko.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti 300 Kg ganja siap edar dan satu unit sepeda motor telah berhasil diamankan di Polda Aceh untuk selanjutnya menjalani proses hukum.[]
Discussion about this post