Sinabang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh menemukan pertanggung jawaban anggaran kegiatan MTQ XXXVI Aceh disimeulue tahun 2023 lalu tidak sesuai ketentuan sebesar 161 juta. Temuan yang dipersoalkan oleh BPK terdapat pada belanja makan dan minum jamuan tamu, rapat dan penambah daya tahan tubuh.
Terkait temuan tersebut, kepala Dinas Sariat Islam Kabupaten Simeulue, Sahirman mengaku belum mendapat laporan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Inspekrorat Kabupaten Simeulue.
“Ya,belum ada informasi abang terima baik dari keuangan maupun inspektorat, nanti abang kros cek, “kata Sahirman kepada kontrasaceh.net Selasa (7/5/2004)
Sahirman juga membantah bahwa temuan BPK yang menyebut fiktif, menurutnya belanja makan dan minum pada kegitan MTQ sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam perbup
“Tidak fiktif ,sebab itu harga sesuai Perbub standar harga makan dan minum, sebab didalamnya ada setoran PAD daerah, “terangnya.
Sahirman berharap, temuan BPK itu tidak perlu dibesar-besarkan karena menurutnya Dinas masih ada waktu mengembalikan selama 60 hari.
“Kalau rekomdasi demikian nanti kita bahas di dinas bagaimana mengembalikannya,sebab pada prinsipnya dinas konsen untuk menyelesaikannya,”ujar Sahirman.
Sementara dalam LHP BPK nomor: 2.B/LHP/XVlll.BAC/04/2024 tertanggal 24 April 2024 awalnya pemerintah daerah kabupaten simeulue, menganggarkan belanja untuk kegiatan MTQ XXXVI Aceh disimeulue tahun 2023 lalu sebesar Rp. 18.620.450.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 18.567.395.736,00 atau 99,72 persen dari anggaran
Realisasi tersebut antaranya digunakan untuk Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar 401.770.000, Belanja Makanan dan Minum Rapat Sebesar 1.816.585.000, Belanja makan dan minum Penambah Daya tahan tubuh, 55.290.000 dengan total sebesar Rp. 2.273.645.000,00.
Berdasarkan penelaahan atas surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan yang dilakukan oleh BPK, diketahui bahwa transaksi atas belanja tersebut dilakukan dengan metode Surat Pesanan dan Penunjukan Langsung.
“Proses Penetapan penyedia dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi, persyaratan kualifikasi penyedia, serta penetapan harga satuan berdasarkan Standar Biaya Umum dan survei harga pasar, ” Tulis Dalam LHP BPK
hasil konfirmasi BPK kepada penyedia makanan dan minuman, diketahui terdapat perbedaan harga di SPJ dengan harga sebenarnya yang dijual penyedia.
Beberapa barang yang dicantumkan dalam SPJ tidak pernah dijual oleh penyedia, pihak penyedia mengkui hanya menerima uang sesuai panitia itu sendiri.
“Dengan Demikian sehingga terjadi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp. 161.134.517.00,” Ungkap BPK.
Kepada BPK Pihak PPTK membenarkan atas seluruh keterangan dari penyedia tersebut. Uang yang diterima dari penyedia digunakan untuk membayar belanja lainnya yang tidak dianggarkan pada daftar pelaksanaan anggaran (DPA).
BPK menegaskan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“hal ini disebabkan Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan panitia kegiatan tidak melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai agagan ketentuan, ” Tegas BPK
BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati/Bupati Simeulue agar memerintahkan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp161.134.517,00 serta menyetorkannya ke Kas Daerah.
Laporan Wartawan Simeulue : Wahyudisyah Putra
Discussion about this post