Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Opini
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Headline

Ajukan Pemblokiran AHU, Hendry Tetap Ketum PWI

Penulis Editor
18 November 2024
A A
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Dok PWI)

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Dok PWI)

Jakarta – Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Hendry sehubungan langkah yang dilakukannya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga integritas administrasi organisasi dan tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI,” kata Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH.

“Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan pidana.

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.

Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui Ditjen AHU.

Langkah pemblokiran ulang ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah.

“Pemblokiran ulang ini merupakan langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Ini adalah wujud komitmen kami menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.

Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah.

KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga cacat prosedur.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya.

“Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh.

“Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup HMU Kurniadi.[]

BeritaTerkait

Aceh

Bawa Orangutan dan Burung Langka, Warga Aceh Utara Divonis 3 Tahun Penjara

18 Juni 2026
Aceh

Wali Kota Sabang Hadiri Pertemuan Bersama Komisi II DPR RI, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

17 Juni 2026
Headline

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

17 Juni 2026
Next Post
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memasuki tahap pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 pada 17-19 November 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kominfo Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Lulus dengan Kode Ini Wajib Ikuti SKB

Discussion about this post

Terpopuler

Terduga Pencuri di Kajhu Ditebas Hingga Putus Tangan, Polsek Baitussalam Pastika Penanganan Profesional

15 Juni 2026

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026

Aceh Berduka, Mantan Gubernur Abu Doto Tutup Usia pada 86 Tahun

13 Juni 2026
Tumpukan sampah di penghujung jalan di Gampong Nusa, Kecamtan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 14 Juni 2026.

Di Balik Pesona Gampong Nusa, Tumpukan Sampah Mulai Menggerus Keindahan Alam

14 Juni 2026

Kapal Aceh Hebat 2 Meledak di Pelabuhan Ulee Lheue, Belasan Korban Dilarikan ke RSUD Zainoel Abidin

12 Juni 2026

Terbaru

Bawa Orangutan dan Burung Langka, Warga Aceh Utara Divonis 3 Tahun Penjara

18 Juni 2026

Wali Kota Sabang Hadiri Pertemuan Bersama Komisi II DPR RI, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

17 Juni 2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

17 Juni 2026

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Mantan Direktur BUMD di Aceh Timur Dituntut 7,5 Tahun

17 Juni 2026

Tiga Pelaku Judi Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam

17 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net