Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang terhadap terdakwa Agus Salim (65), Geuchik Gampong Meugat Meh, terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Desa, di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (13/12/2023).
Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan terhadap terdakwa Agus Salim dengan Amar Putusan, Bahwa Terdakwa Terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menghukum Terdakwa Agus Salim dengan pidana kurungan 4 Tahun kurungan Penjara, selain itu juga Terdakwa di denda Rp 200 juta/subsider 2 bulan.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim terdakwa Agus Salim tidak menikmati uang hasil korupsi serta terdakwa sudah berusia lanjut, selain itu juga terdakwa telah terpenuhinya unsur-unsur menurut hukum dengan memperkaya orang lain.
Bahwa terdakwa juga telah membiarkan saksi Junaidi dalam perkara terpisah dengan cara mempercaya begitu saja tanpa dilakukan monitoring dan pemeriksaan dalam penggunaan dana Gampong Meugat Meh Nagan Raya
Sebagimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto, telah menuntut terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp 300 juta, subsider 4 bulan.
Diketahui, berdasarkan hasil Laporan hasil periksaan Inspektorat Nagan Raya kerugian negara mencapai RP1.161.000.000 dimana pengguna anggaran dari tahun 2018-2021.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua T. Syarafi didampingi Elfama Zein, Ani Hartati dihadiri JPU dan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum RAMEUNE & REKAN.
Discussion about this post