Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menyidangkan dua terdakwa pelaku Tindak Pidana perdagangan Orang atau yang lebih disebut Open BO.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim PN Banda Aceh, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Banda Aceh untuk menghadirkan saksi dalam persidangan guna pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara, Selasa (12/12/2023).
Sidang tersebut itu berlangsung secara tertutup, adapun dua terdakwa kasus tersebut RW (21) dan RY (28) didakwa telah melakukan TPPO dengan cara menyediakan tempat serta mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat untuk korban, sebagai pekerja seks.
Terhadap eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH) akan menjadi pertimbangan saat pemeriksaan dalam pokok perkara, pungkas majelis hakim dalam fakta persidangan yang awalnya sempat terbuka di ucapkan Majelis Hakim Ketua.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada 14 Desember 2023, dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara.
Discussion about this post