Kota Jantho – Majelis Hakim C1 yang menyidangkan perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kepada terdakwa DP yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan amar putus majelis hakim yaitu :
- Menyatakan Terdakwa DIKI PRATAMA BIN JASLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban;
Dirampas untuk dimusnahkan - Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H. Melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc. mengatakan bahwa, “Majelis Hakim sudah mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, sehingga Majelis Hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DF ” jelasnya.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Tarmizi SH MH menyatakan keberatan dan ianya akan haknya didepan hukum yaitu dengan mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.
Membebaskan Ayah Kandung Korban
Pada persidangan selanjutnya di hari yang sama ( red : Selasa 30 Maret 2021 ) Majelis Hakim juga membacakan putusan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung dengan terdakwa MA, Majelis Hakim memutuskan dengan amar putusan yaitu :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar bin Jasli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah “Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram” atau “Pelecehan Seksual terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak Terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
bahwa terdakwa MA sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti melakukan jarimah tersebut, sehingga Majelis Majelis Hakim dalam petimbangan hukum menyatakan “ Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan bahwa semua unsur dari pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat tidak terpenuhi, maka Terdakwa Muhammad Akbar bin Jasli haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua;
Dan majelis dalam amar putusannya telah membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU, atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui JPU
Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebagaimana diketahui kedua perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat kabupaten Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar. (Rilis / Mur)
Discussion about this post