Banda Aceh – Keputusan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh memenangkan PT. Citra Karsa sebagai rekanan pengelolaan parkir dinilai tidak sah karena perusaan tersebut sedang bermasalah hukum.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani menduga lelang yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Pokja) Tim Kajian Kerjasama Operasional BLUD RSUDZA Banda Aceh telah merugikan pihak lain karena adanya permainan yang mengarah pada upaya untuk memenangkan PT. Citra Karsa, padahal proses tender dilarang melalukan pemufakatan jahat yang terencana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Persoalan hari ini bahwa PT. Citra Karsa telah dilaporkan pada Polres Aceh Barat terkait dugaan pembangunan jalan Meulaboh- Tutut (Aceh Barat) pada Dinas PUPR Aceh dengan Pagu Rp. 5,7 miliar tahun 2017 yang diduga merugikan negara Rp. 4 miliar. Sekarang sedang dilakukan proses hukum dan Kejari Aceh Barat telah memanggil manajemen PT. Citra Karsa,” ungkap Askhalani pada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (28/1).
Lanjut Askhalani, ada beberapa kejanggalan yang ia temukan dalam proses lelang tersebut. Pertama, pada pengumumannya tercantum penetapan pemenangan calon mitra kerjasama operasional laboratorium terpadu untuk RSUDZA Banda Aceh. Padahal, informasi di kontrak atas proses lelang penetapan kerjasama operasional parkir.
“Dan, ada beberapa indikaator lain yang bertentangan dengan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pada pasal 6,7 dan 78,” ungkap Askhalani.
Lanjut Askhalani, pasca pengumuman pemenang pada 20 Desember 2019 tahun lalu, PT. Jaya Anugrah Purnama selaku pememang cadangan juga telah mengirim surat sanggahan namun sampai sekarang belum dibalas oleh panitia lelang.
“Dan sampai sekarang BLUD RSUDZA Banda Aceh belum membuat dukumen kontrak kerjasa sama dengan PT. Citra Karsa yang berakibat pada pengeloaan parkir yang sangat semeraut. Kita juga telah menyurati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah agar mengambil langkah strategis untuk mempercepat penanganan kasus ini,” harap Askhalani.
Dihubungi terpisah, ketua panitia lelang BLUD RSUDZA Banda Aceh, Zulkarnain mengakui pihaknya telah mengeluarkan pengemuman tersebut yang dimenangkan oleh PT. Citra Karsa namun hingga saat ini belum dibuat dokumen kontrak karena tengah dipelajari oleh Inspektorat Aceh.
“Saat ini pengelolaan parkir masih dilakukan oleh RSUDZA Banda Aceh. Terkait PT. Citra Karsa sedang di telaah oleh Inspektorat Aceh bang. Harap maklum.Terimakasih,” jawabnya singkat.
Sumber : RMOL
Discussion about this post