Banda Aceh – Perjuangan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang terpidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk lepas dari jeratan jeruji besi kembali kandas.
Itu setelah Mahkamah Agung menolak sepenuhnya kasasi pria yang akrab dipanggil Tengku Agam, sebagaimana terlihat website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, Kamis 13 Februari 2020.
Dalam putusannya, MA menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf dengan status perkara putus. Tanggal masuk perkara tersebut pada 28 Januari 2018, sementara tanggal ditribusi 12 Februari 2020.
Disebutkan pula, tim CB yang memeriksa berkas Irwandi Yusuf yakni Mohamad Askin, Krisna Harahap, Surya Jaya dan Panitera pengganti dalam perkara itu yakni Achmad Rifai.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf dijerat menerima gratifikasi DOKA 2018. Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Tak patah arang, Tengku Agam memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pada akhirny juga kembali kandas.
Discussion about this post