Pertamina tak akan menghapuskan Premium, karena keputusan itu kewenangan pemerintah
Jakarta – PT Pertamina (Persero) memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.
“Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan,” ujar Heppy dalam siaran persnya.
Menurutnya, BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih.
Selain edukasi, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.
Program Langit Biru, imbuh Heppy, dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017.
“Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas seiring dengan Pertamina tetap mengikuti ketentuan Pemerintah dalam hal penugasan penyaluran Premium kepada masyarakat,” tandasnya.
Dikutip : https://republika.co.id/berita/qjrmpe423/jalankan-penugasan-pertamina-tetap-salurkan-premium
Discussion about this post