Kawasan hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menolak pembangunan jalan Geumpang – Pameu yang berada dalam kawasan hutan lindung dengan luas kawasan 45, 9 ha. Karena dalam mendesain perencanaan pembangunan yang tertera dalam AMDAL tidak diberikan jaminan terhadap penyelamatan kawasan. Sehingga pembangunan jalan tersebut membuka ruang terjadinya pengrusakan kawasan hutan dengan berbagai bentuk kegiatan illegal. Justru WALHI menduga, pembangunan jalan itu bukanlah kepentingan membuka akses masyarakat yang terisolir, akan tetapi untuk kepentingan para pengrusak hutan yang marak terjadi dikawasan tersebut.
“Kawasan hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air dimusim hujan, dan memelihara kesuburan tanah”.
Ketika pembanguna jalan tetap dipaksakan tanpa pendekatan teknologi dan perencanaan yang matang, sama halnya mengundang bencana ekologi longsor dan banjir yang terdampak langsung terhadap tiga kabupaten, Pidie, Aceh Barat dan Aceh Tengah. Dalam kajian AMDAL, pemrakarsa belum mampu menyampaikan informasi dan kajian terkait riwayat bencana. Dapat kita bayangkan, bagaimana bencana akan terjadi kedepan.
Selain berdampak terhadap bencana ekologi, proyek multiyear ini juga berada pada koridor satwa kunci. Artinya, pembangunan jalan tersebut akan berkonstribusi terhadap meningkatnya angka konflik satwa-manusia, yang juga merupakan persoalan serius di Aceh saat ini.
WALHI Aceh juga menduga rencana pembangunan jalan bertentangan dengan aturan tata ruang Aceh. Padahal dalam qanun tata ruang sudah diberikan penekanan pelarangan terhadap kegiatan yang berpontensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.
Hal ini menunjukan bahwa pemerintah Aceh memaksa kehendak untuk melakukan pembangunan dengan melanggar aturan yang sudah dibuat. Pembangunan jalan di dalam kawasan hutan lindung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan: bahwa Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
“Untuk itu, WALHI Aceh dalam sidang AMDAL 28/12/2020 secara tegas menolak AMDAL pembangunan jalan Geumpang – Pameu, sebelum dilakukan perencanaan yang matang dan ada jaminan mampu menghindari laju kerusakanan kawasan hutan, baik saat kegiatan pembangunan maupun saat jalan dioperasikan”. (rel/red)
Discussion about this post