Aceh Besar – Sesuai temuan hasil Pansus Lapangan LPJ tahun anggaran 2020 pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada 28 Juni 2021, yang di sampaikan oleh berbagai pandangan Fraksi, salah satu yang menarik adalah yang disampaikan oleh Fraksi Partai Aceh yaitu temuan Pembebasan Tanah Kuburan Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya.
Menariknya adalah jawaban pemerintah Aceh Besar atas pertanyaan Tim Pansus tentang urgensi pembebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee. Pemerintah Aceh Besar memberikan jawaban bahwa semestinya tidak dilakukan pembebasan lahan kuburan di tengah masa pandemi Covid-19, yang semestinya dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi ini,” kata Usman Lamreung, Senin 5 Juli 2021.
Kalau demikian jawaban saudara bupati, maka menciptakan kebingungan publik, bila pemerintah juga menganggap bahwa pembebasan tanah tersebut tidak urgensi, kenapa harus di lakukan pembebasan tanah kuburan tersebut?. “Kenapa sampai ada pembebasan, padahal belum di butuhkan, ini namanya pemborosan anggaran dan tidak masuk akal,” pungkas Usman.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pembebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya, anggaran tahun 2020 yang lalu. Adapun total anggaran diperuntukan untuk pembebasan tanah kuburan tersebut sebesar Rp 925.000.000 dengan luas tanah 1025 M2.
Pembebasan tanah kuburan tersebut sebenarnya, peruntukan untuk siapa? Sehingga harus dibeli saat musibah pandemi. Sebenarnya anggaran tersebut bisa diperuntukan untuk kepentingan penanggulangan masa tanggap darurat Covid-19. Kalau pembebasan tanah kuburan tersebut, peruntukan untuk masyarakat Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya, berati pemerintah Aceh Besar berlaku tidak adil, kenapa hanya Gampong Lubok Batee, gampong yang lain kenapa tidak dibeli? Berati ada pilih kasih?
“Sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar alokasi anggaran pembebebas tanah kuburan di Gampong Lubok Batee tidak dibarengi dengan perencanaan, dalam memilih lokasi, peruntukan dan kegunaannya, asal dibeli, atau jangan-jangan ini memang tidak ada dalam perencanaan, muncul ditengah jalan, atau ada tujuan kepentingan yang dekat dengan kekuasaan,” kata Usman.
Di jelaskan Usman, pembebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya, adalah bentuk pemborosan anggaran, semestinya tidak dilakukan pemerintah Aceh Besar, dan tidak urgen karena lahan kuburan yang tersedia masih sangat luas.
Apalagi dalam kondisi pandemi ini, anggaran sebesar tersebut bisa dialokasi sektor lain, untuk kepentingan masyarakat Aceh Besar, seperti pemulihan ekonomi masyarakat dampak pandemi. Pembebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee menurut kami tidak masuk akal, pemborosan anggaran dan dipaksakan.
“Kita berharap pihak keamanan dapat mempelajari urgensi pembelian tanah kuburan tersebut,” ucap Usman.(Rilis)
Discussion about this post