Kota Jantho – Berdasarkan data perkara yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, perkara Nomor 339/Pdt.G/2021/MS.Jth yang terdaftar melalui aplikasi e-court merupakan gugatan sengketa harta bersama yang kesekian kalinya diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara telah menetapkan Fadhlia, S.Sy sebagai mediator dalam perkara tesebut.
Menurut mediator, mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan dihadiri dengan antusias oleh para pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya. “Alhamdulilah, apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak dan kuasa hukum yang sangat beritikad baik dalam pelaksanaan mediasi, sehingga mediasi dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian terhadap 17 dari 18 objek yang disengketakan” tutur Fadhlia.
“Hal yang paling utama adalah kesepahaman para pihak terkait pemilahan harta bawaan dan harta perolehan selama pernikahan sehingga proses mediasi dapat dilanjutkan dengan penuh rasa kekeluargaan, para pihak juga menyadari bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan permasalahan secara win-win solution, meskipun masih ada objek yang masih akan terus dirundingkan dan diupayakan ke arah damai meskipun tidak berhasil di forum mediasi kali ini”tambah Fadhlia dalam keterangannya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian terhadap sebagian objek dalam proses mediasi tersebut. “Mahkamah Syar’iyah Jantho akan terus berupaya meningkatkan angka keberhasilan mediasi, karena kami percaya bahwa akhir dari putusan hanya akan menimbulkan dendam abadi bukan perdamaian yang hakiki”. (FDL)
Discussion about this post