Kota Jantho – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar membebaskan sebanyak 15 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan lapas setempat.
Kepala Lapas Dr. Bambang Waluyo S.H mengatakan 15 Narapidana yang telah dibebaskan karena telah memenuhi persyaratan yang diamanahkan di dalam Peraturan. Misal WBP/Narapidana yang dipidana di bawah 5 tahun dan telah menjalani 1/2 dari masa pidananya serta paling lama jatuh tempo 2/3.
Begitupun telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi, Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Maka WBP /Narapidana tersebut dapat dikeluarkan untuk menjalani asimilasi Covid 19 di rumah,” tegas Bambang Waluyo pada awak media Senin 18 Oktober 2021.
Selain kata Bambang Waluyo pembebasan juga untuk menghindari terjadinya kepadatan di dalam Lapas yang dimungkinkan dapat mengakibatkan kondisi kurang higienis, sehingga dapat menjadi tempat berkembangnya bagi virus covid 19.
“Saat ini kondisi Lapas Kota Jantho sudah mengalami over kapasitas lebih dari 100 persen atau sebanyak 490 Narapidana dengan berbagai kasus,” ujar Bambang Waluyo.
Sumber Rilis
Discussion about this post