Banda Aceh – Tujuh terdakwa tersebut yakni Mulyadi ST Asmi Darna ST Musa S.Hut, M.Si, Hermi Jumaidi S.Si Hamzah Fansuri ST, Asmaruddin Pohan ST serta Edy Ismail SE yang merupakan kelompok Kerja (pokja) dalam pengadaan kapal Singkil 3
Kasibun Daulay saat ditanya terkait ketujuh terdakwa Bebas berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, membenarkan putusan tersebut dan di SIPP Mahkamah Agung sudah tayang, namun salinan putusan (Relas) tersebut belum diterimanya. Kamis (02/11/2023)
Perlu diketahui memang yang pertama di Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu kan memang bebas pada (09/01/2023), kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Banda Aceh, ujar Penasihat Hukum (PH) Hermi Jumaidi S.Si.
“Namun permohonan kasasi yang diajukan ke MA oleh JPU ditolak. Tentunya pertama, kami mengapresiasi Majelis Mahkamah Agung yang telah menguatkan atau membenarkan atas pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Tipikor kelas IA Banda Aceh.”
Yang kedua, kami ssangat menyesal juga dengan kebijakan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Singkil atau Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil yang sampai hari ini para terdakwa tidak diaktifkan kembali berdinas sebagai ASN. Padahal jelas menurut perintah putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada saat itu juga harusnya itu dieksekusi bahwa pemulihan harkat dan martabatnya itu dikembalikan, imbuh Kasibun.
Nah ketika Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutuskan bebas itu mereka bisa langsung aktif sebagai PNS, tetapi hingga saat ini saya dengar dari klien kita belum aktif dengan alasan Pemkab Aceh Singkil masih menunggu putusan atau salinan putusan dari Mahkamah Agung, tambahnya.
Kalau menurut saya Pemerintahan Kabupaten Singkil itu sudah one prestasi itu, malah mungkin nanti bisa kita buat tuntutan ganti rugi. jika hak -hak mereka terhadap terkait dengan gaji misalnya terkait dengan material, hak keuangan, kalau memang teman -teman yang sudah dibebaskan oleh Mahkamah Agung juga sudah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Band Aceh.
Ketika ditanya, apakah Peninjauan Kembali bisa dilakukan oleh JPU serta dapat mengubah hasil putusan dari MA?” Kasibun menegaskan bahw JPU tidak ada lagi hak untuk ajukan PK atas putusan MA. Jadi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 20/PUU-XII/2023, telah lahir peraturan tegas yang memuat norma bahwa pintu peninjauan kembali oleh Jaksa/PU telah ditutup rapat. Tentu sudah jelas bahwa JPU itu tidak punya hak lagi untuk melakukan PK terhadap semua kasus pidana. Contoh seperti perkara Ferdi Sambo itu ketika diputuskan membatalkan hukuman mati itu, tidak bisa lakukan PK oleh JPU. Jadi sudah inkrah dia pasti sudah berkekuatan hukum tetap, pungkas Kasibun.
Sebagaimana berita sebelumnya terhada fakta Putusan Majelis Hakim dalam Persidangan, bahwa ketujuh terdakwa di vonis bebas, dengan alasan bahwa para terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lalu mengadili semua terdakwa diatas dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, lanjut majelis hakim dalam pembacakaan putusan.
Discussion about this post