Sabang – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) mendukung dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang yang telah mengelurkan surat edaran tentang pembatasan orang bepergian masuk atau keluar dari Kota Sabang, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (COVID-19).
Plt Kepala BPKS, Ir. Razuardi Ibrahim mengatakan langkah cepat yang diambil oleh Walikota Sabang, Nazaruddin bersama Forkopimda sudah sangat tepat. Mengingat, penyebaran Covid 19 ini harus segera dihentikan agar situasi ini kembali berjalan normal.
“Upaya yang dilakukan Pak Nazaruddin (Walikota Sabang) bersama Forkopimda sudah sangat tepat. Meningat, Sabang adalah tujuan wisata. Kalau tidak dikeluarkan surat edaran, tentu kita tidak bisa mengontrol orang keluar –masuk Sabang,” ungkap Razuardi pada media ini, Selasa, 12 Mei 2020.
Razuardi mengaku, meski telah dikeluarkannya surat edaraan tersebut, namun hingga saat ini aktivitas kantor BPKS berjalan normal, mengingat, kantor cabang BPKS terdapat di Banda Aceh dan Jakarta.
“Semoga wabah ini cepat berlalu. Kalau beginikan semua tidak akan bisa jalan, kita juga dalam mendatangkan investor agak terkendala. Karena, wabah ini bukan di kita saja, tapi diseluruh dunia,” harap pria yang akrab disapa Bang Esek ini.
Sebelumnya, Wali Kota Sabang mengeluarkan surat edaran pembatasan bepergian dan masuk ke Kota Sabang, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (COVID-19).
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang dengan Nomor Surat : 440/2678 tentang Pembatasan Orang Berpergian dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Sabang.
Dalam surat itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan bahwa sejak tanggal 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang.
Terkecuali bagi PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan langsung oleh Wali Kota, Sekda, Pimpinan, atau Komandan masing-masing kesatuan.
Selain itu, sejak 11-31 Mei 2020, kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang. Kapal penyebarangan hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik atau bahan pokok, dan kebutuhan lainnya untuk Kota Sabang.
Discussion about this post