Banda Aceh – BPK merekomendasikan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman agar menginstruksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memerintahkan PPTK Pengembangan Data dan Informasi Spasial lebih cermat dalam menentukan besaran nilai pembayaran untuk tenaga ahli database sesuai standar biaya yang berlaku.
PPTK Pengembangan Data dan Informasi Spasial juga diminta untuk berkoordinasi dengan Bidang Anggaran BPKK terkait pengaturan honor tenaga ahli database Bappeda berdasarkan kualifikasi pendidikan dalam standar biaya.
“Pembayaran Tenaga Ahli Database untuk kegiatan Jasa Tenaga Ahli Pengembangan Informasi dan Data Spasial (GIS) pada Bappeda Banda Aceh tidak didukung standar biaya,” tulis BPK RI Perwakilan Aceh dalam laporan Nomor ; 4.C/BPK/XVIII/BAC/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020.
BPK memaparkan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, Bappeda Banda Aceh mengadakan jasa kegiatan tenaga ahli dengan anggaran senilai Rp.816.860.000,00 dengan realisasi Rp.746.160.000,00.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp.382.800.000,00 dibayarkan untuk kegiatan Jasa Tenaga Ahli Pengembangan Informasi dan Data Spasial (GIS).
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPTK Pengembangan Data dan Informasi Spasial Bappeda Banda Aceh yang dilakukan BPK dikehatui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperkerjakan delapan orang tenaga ahli.
Dinataranya ; Tenaga Ahli Pendamping Remote Sensing, Pendamping IT, Database, Programmer , Pengolah Data Spasial, Jaringan dan IT Development serta Tenaga Ahli Data Verifikator dengan besaran gaji per bulan mulai Rp. 2,5 juta hingga Rp. 6 juta.
Kata BPK, dari analisis CV masing-masing tenaga ahli diketahui ada satu tenaga ahli a.n Hi dengan jabatan Tenaga Ahli Database, pendidikan terakhirnya adalah D1 (Diploma Satu) dan konfirmasi terakhir kepada pihak PPTK, tenaga ahli tersebut masih dalam penyelesaian program studi S1. Tenaga ahli tersebut sudah bekerja di Bappeda selama 5 tahun.
Analisis lebih lanjut, Bappeda ternyata mempunyai KAK/TOR (Term of Reference) untuk Kontrak Tenaga Ahli Individual untuk kegiatan Pengembangan Informasi dan Data Spasial (GIS) untuk TA 2019 yang diterbitkan/dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2018. Dari KAK/TOR tersebut diketahui kualifikasi, masa kerja, dan biaya Tenaga Ahli Database.
1) Pendidikan S-1 (Informatika/Teknik Elektro/Teknik Komputer/Teknik Fisika dan Aplikasi Komputer Lainnya) atau Strata 1 bidang lainnya tetapi memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam bidang Pengelolaan Database;
2) Pendidikan D1/D3 (informatika/Teknik Elektro/Teknik Komputer/Teknik Fisika) dan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Database;
3) Masa waktu kerja selama 12 (dua belas) bulan semenjak ditandatangani kontrak perjanjian kerja; dan
4) Biaya yang dibayarkan untuk Tenaga Ahli Database adalah Rp5.300.000,00 per bulan (untuk kualifikasi semua jenjang pendidikan) dikalikan dengan jumlah masa kontrak.
BPK menyimpulkan bahwa Bappeda mengakomodir pembayaran untuk tenaga ahli database dengan jenjang pendidikan D1, meskipun honor untuk jenjang pendidikan D1 tidak diatur dalam standar biaya Kota Banda Aceh TA 2019 yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah adalah minimal D3.
Selain itu, standar biaya juga tidak mengatur tenaga ahli database, yang ada adalah Tenaga Ahli Asisten Programmer/Asisten Networking/System Admin/Web Design/Mobil Programmer.
Pembayaran honor kepada Hi yang tertera pada kontrak merupakan honor dengan kualifikasi S1. Dengan demikian tenaga ahli tersebut seharusnya tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp58.500.000,00 (Rp5.000.000,00 x 12 bulan x 2,5%).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Kemudian, tidak sesuia dengan standar biaya Kota Banda Aceh TA 2019 Nomor 483 Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 dan Nomor 501 Tahun 2019 Tanggal 2 September 2019 (versi revisi) Nomor 19.1 Tenaga Ahli Programmer/Networking/System Analyst huruf a yang menyatakan bahwa ”S-1/Pengalaman Kerja 0-5 Tahun, memiliki sertifikat, honor Rp5.000.000,00 perbulan.”
Sehingga, mengakibatkan pemborosan atas pembayaran tenaga ahli yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.500.000,00.
BPK mengatakan PPTK Pengembangan Data dan Informasi Spasial Bappeda kurang cermat dalam menentukan besaran nilai pembayaran untuk tenaga ahli berdasarkan kualifikasi pendidikan berdasarkan standar biaya resmi yang telah dikeluarkan; dan
Selanjutnya, kurangnya koordinasi antara PPTK Pengembangan Data dan Informasi Spasial Bappeda dengan Bidang Anggaran BPKK terkait penggunaan standar biaya.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala Bappeda menyatakan sependapat dengan kondisi temuan BPK.
Kata Bappeda, standar biaya tenaga ahli Bappeda hanya tahun 2019 yang tidak terakomodir dalam standar satuan biaya. Kedepan, pihaknya berjanji lebih intens dalam berkomunikasi dengan Bidang Anggaran agar honor tenaga ahli dapat diakomodir dalam standar satuan biaya sesuai dengan keahliannya;
“Untuk honor tenaga ahli database, sejak tahun 2013 tidak melihat tingkat jenjang pendidikan tetapi berdasarkan kepada keahlian atau kompetensi yang bersangkutan; dan untuk tahun 2020 telah direvisi dalam standar satuan biaya untuk tenaga ahli tersebut sesuai dengan keahliannya oleh Bidang Anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Bappeda Banda Aceh.
Discussion about this post