Aceh Besar – Dalam rangka mengembangkan fungsi kehumasan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Besar menggelar pelatihan kehumasan dan kesekretariatan, di Aula Kantor PKS Aceh Besar, Gampong Meunasah Krueng, Ingin Jaya, Sabtu 20 Agustus 2021.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretatis DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz,SE. Diikuti oleh peserta dari 23 DPC PKS se- Aceh Besar dan menghadirkan tiga orang pemateri.
Wartawan Senior Serambi Indonesia Asnawi Luwi mengisi materi citizen jurnalism (jurnalis warga), dan Bardan Sahidi, Kabid Humas DPW PKS Aceh yang juga Anggota DPRA dan Ruslan Effendi, Ketua MPD DPD PKS Aceh Besar yang juga Anggota Komisi 1 DPRK Aceh Besar sebagai pemateri fotografi dan vidoegrafi.
Dalam kesempatan itu, Zulfikar Aziz mengatakan bahwa fungsi kehumasan harus berjalan dengan baik. Dimana Pengurus PKS Aceh Besar harus menyampaikan informasi secara berjenjang, baik melalui media online maupun ofline kepada khalayak ramai.
Terlebih, ditengah banyaknya informasi yang simpang siur bahkan berita hoak PKS Aceh Besar harus bisa mengambil peran penting yakni menyajikan informasi yang benar untuk diketahui oleh masyarakat.
“Seluruh anggota PKS harus menjadi humasnya PKS dalam menyampaikan informasi yang benar. Pendidikan politik pada masyarakat harus terus kita sampaikan ditengah banyaknya berita hoak dan kita konstisten dalam menyampaikan berita yang benar,” tegas dewan dua periode itu.
Zulfikar Aziz menegaskan bahwa PKS Aceh Besar telah merencanakan dan menetapkan berbagai aganda kerja namun begitu, tanpa humas yang baik mustahil sampai kepada masyarakat.
“Harapan kita, semoga seluruh anggota PKS mampu menjadi jembatan penyampaian informasi PKS dan mampu memproduksi berita dengan benar sehingga bisa distribusikan kepada masyarakat melalui media sosial dan media meanstrem,” harap Zulfikar Aziz.
Sementara itu, Asnawi Lawi dalam materinya menyampaikan bahwa humas dan wartawan sangatlah berbeda. Dimana wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa secara teratur.
Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mendevinisikan pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.
Sementara Humas Alias Public Relations fokus memahami semua kegiatan kehumasan yaitu manajemen, komunikasi, organisasi, dan publik.
Fungsi utama Humas sendiri adalah menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antar lembaga (organisasi) dengan publiknya, internal maupun eksternal dalam rangka menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi publik dalam upaya menciptakan iklim pendapat (opini publik).
“Kalau wartawan dibekali kartu pers dari tempat media dia bernaung dan Kartu UKW dari Dewan Pers karena itu wartawan terikat serta dilindungi dengan UUD Pers. Sementara, Humas itu. Makanya kalaupun mau memproduksi berita sebatas sebagai Jurnalis warga,” ungkap Asnawi.
Namun demikian hadirnya Humas sangat membantu tugas wartawan dalam memproduksi satu berita. Humas dan media massa merupakan dua elemen yang perlu saling melengkapi.
“Kemudian humas juga dituntut bisa membuat berita yang baik karena nantinya melakukan berbagai kegiatan misalnya mulai dari Press Release,” ungkap Asnawi.
Acara tersebut diselenggarakan mengikuti Prokes Covid 19. Diakhir acara, Zulfikar Aziz menyerahkan cendera mata kepada Asnawi Luwi diakhiri foto bersama.
Discussion about this post