Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi peningkatan struktur jalan di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Kamis (07/12/2023).
Kedua terdakwa yaitu, Muhammad Sanusi selaku Direktur Utama PT Famili Jaya Lestari dan Risdani Afdhal selaku Tim Leader Konsultan Pengawas
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati.
Dalam fakta persidangan, Kedua terdakwa menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sebagaimana uraian dalam dakwaan JPU, kasus korupsi tersebut telah menyebankan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih dengan nilai kontrak Rp 11 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Dinas PUPR dalam.kegiatan Perngerasan Jalan Gampong Beusa Seuberang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.
JPU menuntut terdakwa Muhammad Sanusi dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Kemudian, membebankan terdakwa Muhammad Sanusi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dan terdakwa sudah membayar seluruh uang pengganti tersebut.
Sedangkan, terdakwa Risdani Afdhal dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta/subsidair selama 3 bulan kurungan.
Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
Discussion about this post