Banda Aceh – Mahkamah Syari’ah Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap terdakwa Sulaiman pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Sidang ini digelar secara tertutup, Senin (11/12/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Terdakwa Sulaiman seorang kakek yang telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban anak sebut saja Bunga yang masih berumur 8 tahun pada tahun 2022 sampai 2023 di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi/korban mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Bahwa Bunga mengaku telah dilecehkan oleh kakek tirinya. Ini terjadi pada saat malam hari. Kejadian ini dialami dirumah nenek bunga, bahkan perbuatan sang kakek tiri, nenek kandung bunga pernah beberapa kali melihat saat pasien dilecehkan dikamar.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Sulaiman Sebagaimana diatur Primair dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 65 ayat (1) KUHPIdana.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur Subsiair dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 65 ayat (1) KUHPIdana.
Discussion about this post