Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda putusan dalam perkara Korupsi Penimbunan Tanah MTQ di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis 30 November 2023.
Sidang dipimpin Hamzah Sulaiman (hakim ketua) didampingi Ani Hartati dan Elfama Zein (anggota) dihadiri JPU Taqdir serta penesihat hukum terdakwa dengan 4 berkas perkara berbeda.
Sebagaimana fakta persidangan 5 terdakwa adalah Syafrizal Amran sebagai PPK Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Iskandar selaku Direktur Perusahaan CV Berkah Mulya Bersama, Fahmi Yulizar Direktur CV Optimis Desain, Andi Jaswari Peminjam Perusahaan CV Optimis Desain dan Musdi Syamsuddin peminjam Perusahaan CV Berkah Mulya Bersama.
Dalam sidang pamungkas itu, Syafrizal Amran sebagai PPK Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Iskandar selaku Direktur Perusahaan CV Berkah Mulya Bersama, Fahmi Yulizar Direktur CV Optimis Desain, Andi Jaswari Peminjam Perusahaan CV Optimis Desain masing-masing dihukum 1 Tahun Penjara dan denda Rp 50.000.000,-/subsider 1 bulan. Kemudian, para terdakwa telah mengembalikan seluruhnya dari Kerugian Negara sejumlah Rp. 399 juta.
Sementara itu untuk Terdakwa Musdi Syamsuddin selaku kontraktor sekaligus peminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama dalam Amar Putusan Majelis Hakim, menghukum 1 tahun dan 2 bulan penjara serta membebankan denda Rp 50.000.000,-/subsider 1 bulan, tambah Majelis hakim dalam fakta persidangan.
Untuk itu kelima terdakwa diputuskan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post