Banda Aceh – Said Mahjali dan Zamzami, terdakwa Korupsi Bantuan Program PSR di Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat menjalani sidang di Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh, Jumat 8 Desember 2023.
Sidang ini dengan agenda Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh Wahyu Kuoso, Andre Herdiansyah, Ismiadi yang dibacakan secara begantian.
Dalam perkara ini, tahun 2017 s.d 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02Ha, sebanyak 10 proposal dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500,- ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, baca JPU.
Oleh sebab itu, menurut JPU kedua terdakwa melakukan Korupsi dengan cara-cara yaitu : Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan, Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan, Bukan merupakan lahan perkebunan sawit, Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih, Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.
Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut nyata-nyata bertentangan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).
Atas perbuatan keduanya terhadap pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, Sehingga merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020, sebesar Rp70.263.120.000,00.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Muhifuddin didampingi Hakim Anggota Elfama Zein, R Deddy, Faisal Mahdi, Heri Afriansya, serta di hadiri dua Terdakwa didampingi Penasihat Hukum.
Discussion about this post